ISLAM KITA- Dua terdakwa pasangan semacam (gay) di Aceh divonis masing 85 kali cambuk di depan umum. Vonis ini lebih berat di banding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut supaya keduanya semasing dihukum 80 kali cambuk.
Pantauan detikcom, ke-2 terdakwa berinisial MT (23) asal Sumatera Utara (Sumut) serta MH asal Bireuen Aceh. Mereka divonis dalam berkas perkara terpisah. Majelis hakim yang di pimpin Khairil Jamal dengan anggota Yusri serta Rosmani Daud pertama memvonis terdakwa MT.
Dalam sidang yang di gelar di Pengadilan Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh, Aceh, terdakwa MT duduk di kursi pesakitan dengan muka selalu menunduk. Tangannya memegang mulut sepanjang jalannya persidangan yang di gelar terbuka untuk umum.
Waktu sidang diawali, majelis hakim membaca jati diri terdakwa lebih dahulu. Kemudian, dilanjutkan dengan membaca urutan pertemuan terdakwa sampai sistem penangkapan. Hakim menyebutkan perbuatan ke-2 terdakwa dikerjakan atas basic sama sukai. Pembacaan amar putusan ini dikerjakan dengan cara bertukaran oleh tiga hakim dalam sidang yang diawali sekitaran jam 11. 00 WIB, Rabu (17/5/2017).
Dalam sidang, hakim menyebutkan beberapa hal yang memberatkan terdakwa salah satunya yakni terdakwa beragama Islam semestinya menjunjung tinggi hukuman syariah yang berlaku di Aceh serta perbuatan terdakwa telah berkali-kali dikerjakan.
Sesaat beberapa hal yang memperingan yakni terdakwa berlaku sopan sepanjang persidangan serta memberi info dengan cara berterus jelas serta terdakwa tak pernah dihukum.
" Mengadili terdakwa sudah dapat dibuktikan dengan cara sah serta memberikan keyakinan lakukan jarimah liwath. Menghukum terdakwa dengan hukuman cambuk di depan umum sejumlah 85 kali cambuk, " kata Khairil Jamal waktu membacakan vonis.
Terdakwa juga disuruh untuk tetaplah ada didalam tahanan sampai eksekusi cambuk dikerjakan. Berkaitan putusan itu, terdakwa MT memohon supaya dianya dihukum dengan hukuman seringan-ringannya.
Terlebih dulu, JPU Kejaksaan Negeri Banda Aceh menuntut ke-2 terdakwa dengan hukuman 80 kali cambuk dikurangi saat tahanan. Keduanya dinilai tidak mematuhi dituntut tidak mematuhi pasal 63 ayat (1) junto pasal 1 angka 28 Qanun Aceh nomor 6 th. 2014 mengenai hukum jinayah.

mau yang asik ? adu ayam
ReplyDelete