ISLAM KITA- Perusahaan swasta biasanya melarang
karyawannya menikah dengan rekan sekantornya. Apabila pernikahan itu tetaplah dikerjakan,
karyawan di beri
pilihan : satu orang tetaplah bertahan serta
satunya mesti
mengundurkan diri. Pilihan susah itu pada akhirnya
digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketentuan perkawinan dengan rekan sekantor ditata dalam Pasal 153 Ayat 1 huruf f UU Ketenagakerjaan. Pasal itu berbunyi :
Entrepreneur dilarang lakukan pemutusan jalinan kerja dengan argumen pekerja/buruh memiliki pertalian darah serta/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh yang lain didalam satu perusahaan, terkecuali sudah ditata dalam kesepakatan kerja, ketentuan perusahan, atau kesepakatan kerja berbarengan.
Pasal itu jadi basic hukum untuk perusahaan bikin kesepakatan kerja yang melarang sesama karyawan menikah. Tak terima dengan ketentuan itu, delapan karyawan swasta menuntut Pasal 153 Ayat 1 huruf f UU Ketenagakerjaan ke MK.
" Bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 27 Ayat 2, Pasal 28 Ayat 1, Pasal 28C Ayat 1, Pasal 28D Ayat 2, " kata pemohon, Jhoni Boetja, seperti diambil dari situs MK, Selasa (16/5/2017).
Terkecuali Jhoni, turut menuntut Edy Supriyanto Saputro, Airtas Asnawi, Syaiful, Amidi Susanto, Taufan, Muhammad Yunus, serta Yekti Kurniasih. Mereka berdelapan memohon supaya Pasal 153 Ayat 1 huruf f UU Ketenagakerjaan dibatalkan selama frase 'kecuali sudah ditata dalam kesepakatan kerja, ketentuan perusahaan, atau kesepakatan kerja bersama'.
Baca Juga : pengen-segera-dapat-jodoh-lakukan amalan ini
Pemohon menilainya Pasal 153 Ayat 1 huruf f UU
Ketenagakerjaan jadi
argumen
untuk entrepreneur untuk melarang perkawinan sesama pekerja
dalam satu
perusahaan yang
sama. Walau sebenarnya
menikah yaitu melakukan perintah
agama.
No comments:
Post a Comment