Assalamu ‘alaikum wr. wb.
ISLAM KITA- Pengasuh rubrik Bahtsul Masail NU , saya Juned. Istri saya pergi haji th. ini. Waktu tuntunan haji ia di tawarkan oleh pembimbing medis untuk konsumsi pil spesial yang bisa menghindar menstruasi. Istri saya bingung. Mohon keterangannya. Terima kasih. Wassalamu ‘alaikum wr. wb. (Juned/Jakarta Pusat)
Jawaban
Wassalamu ‘alaikum wr. wb.
Penanya serta pembaca yang terhormat. Mudah-mudahan Allah turunkan rahmat-Nya pada kita semuanya. Haji yaitu rukun ke lima Islam yang harus ditangani oleh mereka yang dapat. Beberapa dari rukun haji mengharuskan seorang suci dari menstruasi karna ia mesti tawaf, sa’i di lingkungan Masjidil Haram. Belum lagi saat seorang ada di Madinah. Ia mesti memakai kesempatannya untuk melaksanakan ibadah di Masjid Nabawi.
Mengenai menelan pil serta memakai obat-obatan untuk tunda atau menghindar menstruasi ini baru diangkat oleh pakar fikih kekinian.
Guru Besar Ushul Fiqh di Fakultas Syariah serta Hukum di Thantha, Mesir, Prof Dr Muhammad Ibrahim Al-Hafnawi mengatakan kalau haidh adalah fithrah yang ditakdirkan Allah SWT untuk kaum wanita. Sebeb itu, menurut dia, seseorang wanita Muslim tak berdosa saat ia tak berpuasa waktu menstruasi. Ia harus ganti utang puasa itu diluar bln. suci Ramadhan. Berikut yang dikerjakan muslimah-muslimah di jaman dulu. Hal semacam ini searah dengan fithrah yang ditakdirkan Allah SWT untuk kelompok perempuan.
Menurut Hafnawi, Islam sendiri tak melarang Muslimah menelan pil yang menghindar haidhnya. Hal semacam ini bisa dikerjakan supaya beberapa perempuan dapat ikuti beribadah puasa Ramadhan dengan baik. Hal semacam ini dibolehkan karna tak ada dalil spesial dari Al-Quran, hadits, ijmak, ataupun qiyas yang melarang menelan pil itu.
Ibrahim Al-Hafnawi mengatakan permasalahan ini dalam buku himpunan fatwanya seperti berikut.
Artinya, “Mengonsumsi pil (untuk menunda menstruasi) agar dapat memenuhi syarat puasa tidak dilarang menurut hukum syara’ (agama) karena memang tidak terdapat dalil yang melarang. Lain soal kalau konsumsi pil itu membahayakan kesehatannya, maka konsumsi itu jelas dilarang berdasarkan hadits Rasulullah SAW, ‘Tidak boleh ada mudharat dan memudharatkan’. Dalam kondisi mudharat seperti ini, menelan pil itu menjadi haram. Karena itu ada baiknya kalau ingin mengonsumsi pil (penunda menstruasi), perempuan itu berkonsultasi dengan ahli medis spesialis. Lain ceritanya kalau konsumsi pil itu sudah menjadi kebiasaannya saat (Ramadhan tiba) dan tidak membahayakan kesehatannya,” (Lihat Prof Dr Muhammad Ibrahim Al-Hafnawi, Fatawa Syar’iyyah Mua’shirah, Darul Hadits, Kairo, Halaman 280).
Baca Juga : hukum-sedekah-kepada-non-muslim
Dari info Ibrahim Al-Hafnawi ini, kita bisa menyimpulkan kalau
kemampuan menelan pil yang bisa menghindar
haidh untuk berpuasa dapat juga
diberlakukan untuk beberapa Muslimah yang
bakal menunaikan beribadah haji. Hal semacam
ini ditujukan supaya mereka bisa
dengan cara optimal
memakai beberapa
saat haji yang
ditetapkan itu untuk
beribadah.
Walau agama membolehkan, Hafnawi menyarankan supaya mengkonsumsi pil itu sesuai sama arahan dokter spesialis di bagian ini. Hal semacam ini ditujukan supaya mengkonsumsi obat-obat atau pil itu tak membahayakan kesehatan beberapa perempuan yang menunaikan beribadah haji.
Sekian jawaban singkat kami. Mudah-mudahan dapat dipahami dengan baik. Kami senantiasa terbuka untuk terima anjuran serta kritik dari beberapa pembaca.
Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,
Wassalamu ’alaikum wr. wb.
Walau agama membolehkan, Hafnawi menyarankan supaya mengkonsumsi pil itu sesuai sama arahan dokter spesialis di bagian ini. Hal semacam ini ditujukan supaya mengkonsumsi obat-obat atau pil itu tak membahayakan kesehatan beberapa perempuan yang menunaikan beribadah haji.
Sekian jawaban singkat kami. Mudah-mudahan dapat dipahami dengan baik. Kami senantiasa terbuka untuk terima anjuran serta kritik dari beberapa pembaca.
Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,
Wassalamu ’alaikum wr. wb.
No comments:
Post a Comment