ISLAM KITA - Pengertian Mahrom secara umum adalah: Lawan jenis yang haram dinikahi dan persentuhannya tidak membatalkan Wudlu’. Pembahasan tentang Mahrom sebenarnya membutuhkan penjelasan husus yang panjang. Berikut saya coba untuk menguraikan secara singkat hal-hal yang pokok.
Penyebab Mahrom Ada Tiga :
1. Nasab (keturunan).
2. Mushoharoh (hubungan sebab perkawinan sah).
3. Rodlo’ (hubungan sebab menyusui).
Orang Yang Mahrom Sebab Nasab Adalah :
1. Ibu/Bapak kandung sampai jalur keatas (Nenek/Kakek).
2. Anak kandung sampai ke bawah (cucu,cicit, dan seterusnya).
3. Saudara kandung, seayah atau seibu.
4. Saudara bapak/ibu sampai jalur keatas (Saudara Nenek/Kakek) baik kandung, seayah atau seibu.
5. Anak saudara kandung, seayah atau seibu sampai jalur kebawah (Cucu saudara kandung, seayah atau seibu).
Orang Yang Mahrom Sebab Mushoharoh Adalah :
1. Orang tua Istri/Suami sampai jalur keatas baik sebab hubungan nasab atau rodlo’.
2. Istri/Suami Anak sampai jalur kebawah (cucu, cicit dan seterusnya) baik sebab nasab atau rodlo’.
3. Istri dari bapak (Ibu tiri) baik sebab nasab atau rodlo’.
4. Istri dari kakek, baik sebab nasab atau rodlo’(Nenek tiri dan seterusnya), baik sebab nasab atau rodlo’. Sedangkan ibu sampai keatas dari bapak/ibu tiri, baik sebab nasab atau rodlo’, bukan termasuk Mahrom . 5. Anak perempuan (anak tiri) dari istri yang sudah disetubuhi, baik hubungan anak tersebut sebab nasab atau rodlo’.
6. Suami dari Ibu (Bapak tiri), baik sebab hubungan nasab atau rodlo’.
7. Suami dari nenek (Kakek tiri), baik sebab nasab atau rodlo’. Sedangkan Bapak sampai keatas dari Ayah/Ibu tiri, baik sebab nasab atau rodlo’, bukan termasuk Mahrom.
8. Anak laki-laki dari Suami (anak tiri) sampai jalur kebawah (cucu tiri laki-laki dan seterusnya), baik sebab hubungan nasab atau rodlo’.
Baca Juga: 1. wajib-baca-begini-modus-operandi pembobol atm
2. 12-tips-dan-adab-malam-pertama-dalam islam
3. wooow film-bidah-cinta-karya-seorang santri
Orang yang mahrom sebab rodlo’ adalah : Mereka yang menjadi mahrom sebab hubungan nasab juga menjadi mahrom sebab hubungan rodlo’.
Menyusui yang menybabkan mahrom harus memenuhi beberapa sarat sebagai berikut :
1. Dihasilkan dari air susu perempuan yang telah berusia minimal 9 tahun menurut kalender Hijriyah.
2. Air susu diambil dari perempuan yang hidup.
3. Air susu yang diminum harus sampai perut bayi.
4. Bayi yang menyusu usianya tidak lebih dari 2 tahun menurut kalender Hijriyah.
5. Keluarnya air susu dari perempuan yang menyusui tidak kurang dari lima kali.
6. Air susu yang masuk pada bayi tidak kurang dari lima kali.
7. Ketika bayi menyusu harus dalam keadaan hidup. Demikian penjelasan singkat seputar mahrom. Lihat : Kifayatul ahyar hal : 56-57 juz ll, I’anatut tholibin hal : 276 juz lll.
ayam bangkok
ReplyDelete