ISLAM KITA- Pemakaian sosial media yang
tidak termonitor
bikin Majelis Ulama Indonesia (MUI) keluarkan fatwa halal-haram. Fatwa itu dinamakan dengan Fatwa Medsosiah.
Ketua Umum MUI, KH Ma'aruf Amin menerangkan, fatwa ini jadi pegangan serta referensi, baik itu dengan hukum ataupun berbentuk dasar. Sekurang-kurangnya, ada 5 hal yang diharamkan dalam Fatwa Medsosiah itu.
1. Gibah
Gibah memiliki arti mengulas keburukan orang lain, termasuk juga salah satunya fitnah, namimah (adu domba), serta penyebaran karakter permusuhan.
2. Bullying
Mengingat ramainya cyber bullying, MUI juga memasukkan hal tersebut jadi satu diantara poin yang haram hukumnya dikerjakan untuk pemakai sosial media. Bullying mencakup ujaran kebencian, ujaran permusuhan atas basic suku, agama, ras serta antargolongan.
3. Hoaks
Nyaris tidak dapat dibedakan mana info yang benar serta bohong. Dengan Fatwa Medsosiah penyebaran info bohong bisa diminimalkan. Info hoaks menyangkut info yang benar tetapi tidak cocok dengan waktunya. Atau info dengan maksud melucu, umpamanya menebarkan info mengenai kematian seorang walau sebenarnya orang itu masih tetap hidup.
4. Pornografi
Content porno masuk satu diantara hal yang diharamkan MUI karena bertentangan dengan hukum syar'i. Content porno menyangkut info berbentuk teks, photo, ataupun video. MUI juga melarang penyebaran beberapa hal yang berbentuk maksiat.
5. Buzzer
Kesibukan buzzer diharamkan MUI, terutama untuk mereka yang mencari keuntungan lewat cara sediakan atau menebarkan info hoaks, gibah, fitnah, namimah, bulliying, aib, serta gosib. Profesi buzzer, baik yang mempunyai tujuan untuk muamalah ataupun non-muamalah, hukumnya haram.
Fatwa Medsosiah diresmikan pada 13 Mei 2017 serta baru disahkan dengan simbolis pada MUI serta Kemenkominfo. MUI mengharapkan, dengan disahkannya Fatwa Medsosiah pas di bln. Ramadan, tiap-tiap pemakai sosial media bisa menahan diri dari beberapa hal yg tidak baik.
Bagi bagi bonus sabung ayam online
ReplyDelete