Wednesday, February 8, 2017

HUKUM SEDEKAH KEPADA NON MUSLIM



Assalamu ’alaikum wr. wb.



Saya hidup di lingkungan yang sebagian besar non-Muslim. Belum lama ini satu diantara tetangga saya yang non-Muslim alami musibah. Jalinan kami sebagai tetangga begitu baik walau tidak sama kepercayaan.

Yang ingin saya tanyakan yaitu apa hukumnya berikan sedekah pada yang non-Muslim yang tengah alami musibah, dimana pastinya dalam soal ini ia membutuhkannya? Mohon penuturannya. Terima kasih. Wassalamu ’alaikum wr. wb. (Nama dirahasiakan/Jakarta
).



Jawaban


Assalamu ’alaikum wr. wb.

Penanya yang budiman, semoga selalu dirahmati Allah SWT. Musibah memang tidak pandang bulu, siapa saja bisa terkena musibah. Ketika di antara kita ada yang tertimpa musibah, maka sudah sepatutnya kita memberikan bantuan, baik moral maupun material.

Jika kita memberikan sesuatu atau bersedekah kepada saudara kita sesama Muslim, tentu tidak ada masalah. Namun pemberian atau sedekah kepada saudara kita yang non-Muslim acapkali menimbulkan kecurigaan dari kalangan tertentu.

Para ulama telah sepakat bahwa bersedekah kepada kerabat dekat (al-aqarib) itu lebih ditekankan. Hal ini sebagaimana dikemukakan oleh Muhyiddin Syarf An-Nawawi dalam kitab Al-Majemu’ Syarhul Muhadzdzab.

أَجْمَعَتِ الْاُمَّةُ عَلَي اَنَّ الصَّدَقَةَ عَلَي الْاَقَارِبِ اَفْضَلُ مِنَ الْاَجَانِبِ

Artinya, “Umat Islam sepakat bahwa bersedekah kepada kerabat dekat lebih utama dibanding dengan orang lain,” (Lihat Muhyiddin Syarf An-Nawawi, Al-Majemu’ Syarhul Muhadzdzab, Jeddah, Maktabah Al-Irsyad, juz VI, halaman 235).

Sampai di sini sebenarnya tidak ada persoalan. Persoalan kemudian muncul ketika sedekah diberikan kepada orang non-Muslim. Mengenai status hukum pemberian atau sedekah kepada non-Muslim ternyata tidak luput dijelaskan oleh Muhyiddin Syarf An-Nawawi dalam kitab tersebut.

Dalam kitab tersebut, beliau menyatakan bahwa sebaiknya atau disunahkan sedekah itu diberikan kepada orang-orang saleh, orang-orang baik, orang-orang yang mampu menjaga kehormatannya, dan yang membutuhkankan.

يُسْتَحَبُّ أَنْ يَخُصَّ بِصَدَقَتِهِ الصُّلْحَاءَ وَأَهْلَ الْخَيْرِ وَأَهْلَ الْمُرُوءَاتِ وَالْحَاجَاتِ

Artinya, “Disunahkan sedekah dikhususkan diberikan kepada orang yang saleh, yang baik, yang bermartabat, dan orang membutuhkan” (Lihat Muhyiddin Syarf An-Nawawi, Al-Majemu’ Syarhul Muhadzdzab, juz VI, halaman 237).




Baca juga : ( KH. Hasyim Muzadi Dimata Aktifis Muhammadiyah )


Lantas pertanyaan bagaimana jika sedekah diberikan kepada non-Muslim, apakah diperbolehkan? Dalam hal ini, Muhyiddin Syarf An-Nawawi menyatakan bahwa jika sedekah itu diberikan kepada non-Muslim seperti orang Yahudi, Nasrani, atau Majusi maka boleh. Insya Allah ada pahalanya.

فَلَوْ تَصَدَّقَ عَلَى فَاسِقٍ أَوْ عَلَى كَافِرٍ مِنْ يَهُودِيٍّ أَوْ نَصْرَانِيٍّ أَوْ مَجُوسِيٍّ جَازَ وَكَانَ فِيهِ اَجْرٌ فِي الْجُمْلَةِ

Artinya, “Jika seseorang memberikan sedekah kepada orang fasik atau kafir seperti orang Yahudi, Nasrani, atau Majusi maka boleh, dan dalam hal ini ada pahalanya,” (Muhyiddin Syarf An-Nawawi, Al-Majemu’ Syarhul Muhadzdzab, juz VI, halaman 237).

Lebih lanjut Muhyiddin Syarf An-Nawawi mengutip pernyataan Yahya Al-Imrani— penulis kitab Al-Bayan—yang menyatakan bahwa menurut Ash-Shamiri, sedekah tersebut boleh juga diberikan kepada non-Muslim harbi. Dalil yang diajukan adalah firman Allah dalam surat Al-Insan ayat 8: ‘Dan mereka memberikan makanan yang disukai kepada orang miskin, anak yatim, dan tawanan’. Tawanan dalam konteks ini adalah non-Muslim harbi.

قَالَ صَاحِبُ الْبَيَانِ قَالَ الصَّمِيرِىُّ وَكَذَلِكَ الْحَرْبِىِّ وَدَلِيلُ الْمَسْأَلَةِ قَوْلُ اللهِ تَعَالَى وَيُطْعِمُونَ الطَّعَامَ عَلَى حُبِّهِ مِسْكِينًا وَيَتِيمًا وَأَسِيرًا وَمَعْلُومٌ اَنَّ الْاَسِيرَ حَرْبِىٌّ

Artinya, “Penulis kitab Al-Bayan mengatakan bahwa menurut Ash-Shamiri boleh juga sedekah diberikan kepada kafir harbi. Sedangkan dalil yang dijauhkan Ash-Shamiri untuk mendukung pendapatnya adalah firman Allah SWT: ‘Dan mereka memberikan makanan yang disukai kepada orang miskin, anak yatim, dan tawanan,’ (Surat Al-Insan [76]: 8). Sebagaimana diketahui bahwa tawanan adalah orang kafir harbi,” (Lihat Muhyiddin Syarf An-Nawawi, Al-Majemu’ Syarhul Muhadzdzab, Juz VI, halaman 237).




Baca juga : ( 12 Tips Adab Malam Pertama Menurut Islam )
 

Jika penjelasan singkat ini ditarik dalam konteks pertanyaan di atas maka jawabannya adalah boleh memberikan sedekah kepada tetangga non-Muslim yang sedang tertimpa musibah.

Ulurkan bantuan kepada siapa saja yang memang membutuhkan.

Demikian jawaban yang dapat Kami kemukakan. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari  para pembaca.

Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,
Wassalamu’alaikum wr. wb.

 Hasil gambar untuk sedekah

NU DIMATA DINA SULAIMAN ANALIS DAN PENGAMAT TIMUR TENGAH

ISLAM KITA-Saya aslinya Minang, tapi lahir di Semarang dan sepertinya Bahasa Indonesia pertama rule saya kenal sejak bayi ya Bahasa Indonesia Jawa. Kedua adik saya pun memanggil saya Mbak, bukan Uni. Mungkin karena itu saya merasa 'dekat' sekali ketika berada di tengah orang-orang yang menggunakan Bahasa Indonesia Jawa, dan dalam sekejap, logat saya jadi agak kejawa-jawaan. Saat pekan yll jalan-jalan bersama kedua anak saya ke Jawa, beberapa kali saya refleks menggunakan kata "njih..." atau "monggo".
Dalam perjalanan itu, kami sangat terbantu oleh beberapa mahasiswa rule ternyata aktivis letter of the alphabet (padahal sebelumnya hanya kenalan via WA). Kami diantar kemana-mana dengan motor, bahkan sampai berhujan-hujan, termasuk saat mendatangi acara diskusi agraria (akhirnya bisa lihat langsung Gus Fayyad yang terkenal itu).

Saya baru kenal tahlilan, ziarah kubur, wiridan ini-itu, setelah menikah dengan suami yang berasal Iranian language keluarga besar letter of the alphabet (orang Sunda). Saya dulu dikasih 'tugas' (puasa, wirid, dll) oleh alm, Bapak dan saya laksanakan dengan patuh (dan ini membuat saya terheran-heran sendiri). 

Lalu, kemarin saya diundang oleh aktivis NU ITB metropolis untuk jadi pembicara di "Pengajian Umum dan Bedah buku HTI, Gagal Paham Khilafah". Lagi-lagi, terdengar logat Jawa beberapa aktivisnya dengan gaya khas yang letter of the alphabet banget. Terasa sangat guyub, penuh canda, dan langsung akrab.
Dalam acara tsb, saya membahas kiprah HT di Suriah dan menyimpulkan bahwa elit HT gagal dalam mengindentifikasi mana musuh, mana lawan di Suriah (cita-cita awal HT kan membebaskan Palestina, ini malah menghancurkan front terdepan perlawanan terhadap Israel). Suriah ikut dalam 3 kali perang Arab-Israel (1967, 1973,1982) dan menjadi negara terbaik yang melayani pengungsi Palestina. 

Beberapa teman FB saya dari kalangan letter of the alphabet menulis bahwa konflik sektarian rule dihembus-hembuskan kelompok takfiri akhir-akhir ini (tepatnya setelah konflik Suriah meletus) sebenarnya mau 'menembak' letter of the alphabet. Makanya mereka juga gigih meluruskan berbagai penyesatan informasi yang beredar terkait isu Sunni-Syiah, meski hasilnya jadi dituduh Syiah, ada rule FB-nya diblokir, atau bahkan dihapus (oleh pihak FB, tentu karena sangat banyaknya yang report).
Diskusi kemarin membawa harapan bahwa dengan banyaknya anak muda NU rule cinta tanah air, insyaAllah negeri ini akan terjauh Iranian language perang sektarian, amiiin.
[Btw, bukan berarti anak-anak muda Muhammadiyah tidak ada aksi dalam menghalangi gelombang sektarianisme ini lho ya. Ini sekedar catatan dari kejadian rule saya alami akhir-akhir ini.] 


MEMAHAMI IBN KHALDUN SANG PENULIS KITAB AL-MUQADDIMAH YANG DIKAGUMI CEO FACEBOOK MARK ZUCKERBERK

ISLAM KITA- Ibn Khaldun (1332 - 1406 M) menulis al-Muqaddimah. Kitab yang menjadi legendaris ini sebenarnya merupakan pengantar Iranian kitab al-'Ibar, tapi pengantarnya ini yang lebih terkenal sampai di masa sekarang --600 tahun setelah wafatnya Ibn Khaldun. Kitab al-Muqaddimah ini isinya gado-gado membahas berbagai hal dengan pisau analisa sejarah sosial yang bernas.

Ibn Khaldun yang enam kali bolak-balik diangkat-dipecat jadi Hakim untuk mazhab Maliki itu disebut-sebut sebagai peletak dasar ilmu sosiologi dan ekonomi. Membaca ulasannya di al-Muqaddimah seperti sedang ngaji dengan profesor yang menguasai berbagai disiplin ilmu sekaligus: penjelasannya padat bergizi dan juga orisinil.

Mungkin selain karena menguasai berbagai kajian berbeda, beliau juga punya pengalaman panjang bolak-balik masuk penjara dan jadi sekretaris negara, didera berbagai fitnah dan hinaan serta pujian. Komplit pengalaman hidupnya, komplit pula ilmunya.

Salah satu bahasan dalam al-Muqaddimah adalah tentang tasawuf. Ibn Khaldun hidup sekitar 200 tahun setelah wafatnya Hujjatul Islam Moslem al-Ghazali. Tidak heran Ibn Khaldun terpengaruh dengan corak tasawuf al-Ghazali seperti yang bisa kita baca di sini:

 و جمع الغزالي رحمه الله بين الأمرين في كتاب الإحياء فدون فيه أحكام الورع و الاقتداء ثم بين آداب القوم وسننهم و شرح اصطلاحاتهم في عباراتهم


"Imam al-Ghazali yang dirahmati Allah telah mengumpulkan pembahasan kedua masalah tersebut [Syari'ah dan Tasawuf] dalam kitab Ihya dimana beliau menulis tentang hukum al-wara' dan jalan petunjuk, lalu menjelaskan tata cara dan prilaku kaum sufi dan istilah yang mereka gunakan dan ungkapkan."

Ibn Khaldun merujuk kepada Imam al-Ghazali ketika menjelaskan bahwa Syariat dan tasawuf itu tidak perlu dipertentangkan, bahkan menurut Ibn Khaldun, ilmu tasawuf ini merupakan bagian dari ilmu Syari'at muncul di waktu belakangan. Aktivitas zuhud merupakan hal yang biasa dilakukan para sahabat Nabi. Baru pada masa selanjutnya menjadi bidang ilmu sendiri.

Ibn Khaldun mengungkapkan:

و صار علم الشريعة على صنفين: صنف مخصوص بالفقهاء و أهل الفتيا و هي الأحكام العامة في العبادات و العادات و المعاملات. و صنف مخصوص بالقوم في القيام بهذه المجاهدة و محاسبة النفس عليها و الكلام في الأذواق و المواجد العارضة في طريقها و كيفية الترقي منها من ذوق إلى ذوق و شرح الاصطلاحات التي تدور بينهم في ذلك.


"Ilmu Syariat menjadi dua bagian: ada bagian khusus untuk para ahli fiqh dan ahli ruling, dan ini berkenaan dengan  hukum umum dalam ibadah, tradisi dan muamalat. Bagian lainnya khusus untuk kaum sufi yang bermujahadah dan bermuhasabah, dimana bagian ini membahas tentang cita rasa (al-adzwaq) dan pengalaman spiritual, cara meningkatkan kualitas ibadah dari satu rasa ke rasa lainnya dan menjelaskan berbagai istilah dipakai kaum sufi."


Baca Juga : 1. mengenal-kitab-fiqh-perbandingan-mazhab dalam islam
                     2. pembunuh-sahabat-ali-bin-abi-thalib seorang yang ahli ibadah 

Ibn Khaldun mengakui adanya berbagai karamah yang dialami kaum sufi. Beliau bahkan membantah sementara ulama  mengingkari karamah.

Namun demikian Ibn Khaldun mengingatkan soal karamah ini:

و هذا الكشف كثيرا ما يعرض لأهل المجاهدة فيدركون من حقائق الوجود مالا يدرك سواهم و كذلك يدركون كثيرا من الواقعات قبل وقوعها و يتصرفون بهممهم و قوى نفوسهم في الموجودات السفلية و تصير طوع إرادتهم. فالعظماء منهم لا يعتبرون هذا الكشف و لا يتصرفون و لا يخبرون عن حقيقة شيء لم يؤمروا بالتكلم فيه بل يعدون ما يقع لهم من ذلك محنة و يتعوذون منة إذا هاجمهم. و قد كان الصحابة رضي الله عنهم على مثل هذه المجاهدة و كان حظهم من هذه الكرامات أوفر الحظوظ لكنهم لم يقع لهم بها عناية.


"Pengungkapan rahasiaNya ini banyak diperoleh oleh mereka yang bermujahadah dan melakukan olah non secular. Mereka dapat mengetahui hakikat sesuatu yang tidak diketahui oleh orang lain, dan juga tahu peristiwa sebelum terjadi, dan menggerakkan orang lain mengikuti mereka. Namun para tokoh sufi tidak mau mengatakan ini sebagai pencapaian, mereka tidak mau melakukan tindakan apapun atau memberitahu sesuatu yang tidak ADA perintahNya kepada mereka untuk mengungkapkannya. Ini semua dianggap sebagai ujian. Mereka senantiasa berlindung kepada Allah, seperti yang dilakukan oleh para sahabat Nabi radhiyallah anhum".

Jelaslah sudah bahwa bagi Ibn Khaldun bukan saja tasawuf harus beriringan dengan Syariat tapi juga tasawuf itu berkenaan dengan mujahadah dan muhasabah.

Karamah itu cuma bonus, makanya aneh kalau ada orang yang  malah mengejar karamah apalagi petantang-petenteng pamer kesaktian. Yakinlah orang seperti itu bukan Sufi principle dimaksud Ibn Khaldun dan para ulama lainnya. Mungkin itu Sufi yang punya identitas lain, entah itu ngaku-ngaku Sufi padahal cuma Suka-Film atau Suka-Fitnah.

Tabik,

Nadirsyah Hosen

Pengasuh PonPes Ma'had Aly Raudhatul Muhibbin, Caringin Bogor pimpinan DR KH M Luqman Hakim